MEMILIH PEMIMPIN & POLITIK UANG DALAM PANDANGAN ISLAM


Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui kegiatan Diklat kader pada 1 stasiun TV online mengatakan ;

“Dalam kajian politik Islam (Siyasatul Islamiyah) memilih atau mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ”Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah). Dari hadist itu dapat dipahami, jika dalam jumlah kecil saja harus memilih pemimpin, apalagi yang berada dalam satu komunitas besar, misalnya kabupaten/kota, maka wajib memilih atau mengangkat pemimpin. Akan tetapi, kewajiban memilih pemimpin hanya untuk urusan yang dibenarkan oleh syariah.


Merujuk kepada hadist di atas, Frasa fî safar “bepergian” menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umur musytarakah), yaitu hendak bepergian. Adapun bepergian itu hukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa itu bisa diambil kesimpulan, dalam urusan yang mubah, mengangkat pemimpin hukumnya wajib, apalagi dalam perkara yang wajib, pasti lebih wajib lagi. Inilah mafhum muwafaqah yang bisa kita tarik dari hadist di atas.


Dalam Surat An-Nisa ayat 59, Allah SWT menyuruh kita untuk taat kepada pemimpin (ulil amri),
(QS An-Nisa : 59). مِنْكُمْ الأمْرِ وَأُولِي الرَّسُولَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ أَطِيعُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta para pemimpin di antaramu”
Ayat ini menjelaskan, menaati ulil amri hukumya adalah wajib. Ulil amri adalah orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat. Namun, ayat ini tidak berlaku untuk ulil amri yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah atau yang menyuruh kepada kemaksiatan. Pemimpin yang bersifat seperti ini tidak wajib ditaati. dari teks ayat tersebut adalah adanya kewajiban untuk menaati pemimpin. Kalau menaati pemimpin hukumnya wajib, maka memilih atau mengangkat pemimpin hukumnya pun wajib.


Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fikih yang artinya: “Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan“ Contoh sederhana bahwa kewajiban salat tidak akan bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan berwudu, maka berwudu hukumnya menjadi wajib, dll.


Dalam konteks bernegara, kewajiban untuk memilih pemimpin telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI hasil Musyawarah Alim Ulama se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat Tahun 2009. Adapun isi fatwa tersebut yaitu :


• Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
• Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
• Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
• Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
• Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.


Berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Namun ada hal penting yang harus diingat, dalam memilih pemimpin hendaknya jangan dikotori dengan praktek-praktek tercela, seperti politik uang. Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Larangan riswah disebutkan dengan jelas dalam sebuah hadist yaitu : وَالْمُرْتَشِي الرَّاشِي اللَّهَ رَسُولُ لَعَنَ “Rasulullah melaknat penyuap dan perima suap”.
Dalam versi lain, redaksinya : Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap dan perantara keduanya”.


Dari penjelasan hadist di atas dapat diartikan, yang dibenci Rasulullah tidak hanya pemberi dan penerima suap, tapi juga orang yang menjadi penghubung antara si pemberi dan si penerima suap. Siapa pun yang membagikan uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, sangat dilaknat oleh Allah dan Rasulnya. praktek politik uang bisa terjadi dalam semua tahapan seperti masa kampanye, hari tenang atau hari pemungutan suara.


Karena itu sebagai muslim harus meninggalkan praktek tercela berupa politik uang. Segala bentuk suap menyuap dalam Pilkada atau pileg sudah semestinya kita hentikan. Dapat dikatakan, politik uang sekedar kenikmatan sekejap belaka. Uang yang diterima dari para oknum calon, misalnya senilai 50 atau 100 ribu paling hanya dapat dinikmati dalam waktu satu sampai dua hari. Akan tetapi, mudaratnya akan kita rasakan sampai lima tahun ke depan.


Calon yang terpilih melalui politik uang, pasti akan berpikir bagaimana agar biaya yang dikeluarkan bisa secepatnya kembali. Tindakan tidak terpuji seperti memakan uang Negara / uang rakyat, sangat mungkin dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah digunakan untuk menyuap pemilih. Seseorang yang menggunakan praktek politik uang, sudah pasti bukan pemimpin seperti yang diajarkan Islam. Calon pemimpin yang bertakwa dan amanah, tentu akan berkompetisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

MEMILIH ABAI TERHADAP POLITIK, BIJAKKAH ?

ISLAM DAN POLITIK

MASJID SUCI, POLITIK KOTOR, JAUHKAN POLITIK DARI MASJID. BENARKAH ?

ISLAM MEMANGGILMU UNTUK BERPOLITIK

BERPOLITIK ADALAH BAGIAN DARI ISLAM YANG FARDHU KIFAYAH

https://politik.p2.blog/2023/02/13/saatnya-ulama-ikut-bertarung-dan-menentukan-arah-politik-ummat/

URGENSI BERPOLITIK BAGI UMAT ISLAM

BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG POLITIK ?

“ULAMA TAK BOLEH BERPOLITIK” INI PENGKADALAN KITA OLEH BELANDA

https://politik.p2.blog/2023/02/12/ulama-hadir-ke-pentas-perpolitikan-salahkah/

URGENSI PERAN POLITIK ULAMA DALAM PERPOLITIKAN DUNIA

GENERASI MILENIAL JADI PENENTU KEHIDUPAN POLITIK YANG BERADAB

PENTINGNYA PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENGUSAHA

PERBEDAAN ELEKTABILITAS DAN POPULARITAS DALAM POLITIK

TUJUAN SAFARI POLITIK

BERPOLITIK SEBAGAI SARANA MENYEMPURNAKAN PENGABDIAN KEPADA ALLAH

BERKAHNYA ULAMA YANG BERPOLITIK ADA MANFAATNYA

URGENSI PERAN ULAMA DALAM RANAH POLITIK

ULAMA – POLITIK – NAHI MUNKAR

ULAMA RABBI ITU JAUH DARI POLITIK, BENARKAH ?

MEMILIH PEMIMPIN & POLITIK UANG DALAM PANDANGAN ISLAM

POLA PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM POLITIK ISLAM

ESENSI LARANGAN PEREMPUAN JADI PEMIMPIN DALAM ISLAM

PENTINGNYA POLITIK SEBAGAI ALAT DAKWAH

TUJUAN UTAMA DAKWAH POLITIK BUKAN UNTUK BERKUASA

PERAN POLITIK ULAMA

HARAKAH ISLAMIYYAH SEBAGAI PERGERAKAN REFORMIS LEWAT POLITIK

MENGAPA UMAT ISLAM MENGABAIKAN POLITIK ?

PEMUDA HARUS TERJUN KE RANAH POLITIK

https://politik.p2.blog/2022/12/18/politik-salah-satu-cara-penyebaran-islam-yang-ampuh/

Utk bisnis alat & perabot plastik klik web & halaman FB:

https://plastikindo.car.blog

https://www.facebook.com/profile.php?id=100087413413813&mibextid=ZbWKwL

Utk bisnis full fashion klik web & halaman FB:

https://kopkonveksi.home.blog

https://fb.me/konveksianekagrosir

Website pusat Armada :

Utk layanan Travel umrah mudah & murah klik :

Https://almabrur.data.blog

Utk layanan segala jenis bibit unggas klik :

Https://ternakaceh.news.blog

Utk layanan cetak-Sablon-Atk-Service, dll klik :

https://kopcetak.art.blog

Utk gabung ke group WA Aneka bisnis center Armada klik :

https://chat.whatsapp.com/K4zze4ItlVdB2cxGC9t0OY

Tinggalkan komentar