Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN pada “kajian teropong politik ulama dan Aceh mendatang” mengatakan “Ciri Ulama orang yang berilmu atau orang yang memiliki pengetahuan, pandai pengetahuan agama Islam, menguasai segala hukum syara` untuk menetapkan sah iktikad maupun amal syariah, memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah SWT. Sejarah mencatat adanya kontribusi besar para ulama berlatar belakang pesantren, dalam mengeliminir pengaruh politik komunis (PKI= Partai Komunis Indonesia) bergerak sporadis di penghujung kekuasaan Bung Karno.
Dinamika politik Orde Lama membungkam suara ulama yang dianggap kontra revolusi oleh Soekarno, yang selanjutnya Orde Baru Soeharto secara sistematis juga memarginalkan peran para ulama. Mereka dipinggirkan karena ketidakpahaman dan ketakutan yang berlebihan pihak penguasa terhadap gerakan politik ulama. Kehangatan hubungan antara ulama dengan politik menampakkan dinamika yang menarik khususnya jika kita memotretnya di era pasca-kemerdekaan. Proses persiapan kemerdekaan NKRI yang intens menyertakan peran besar para ulama dilanjutkan di masa setelah kemerdekaan. Para ulama telah mengukir sejarah efektifitas peran politiknya yang membanggakan di kancah politik nasional era Orde Lama.
Hal ini terbukti bahwa kekuatan politik ulama bukan hanya berhasil menjadi kekuatan politik penyeimbang yang memadai atas gempuran golongan komunis, namun juga eksistensinya diakui dengan dibentuknya kementerian penghubung antara pesantren dan politik.
Eksistensi keindonesiaan memang menghadapi sederet tantangan serius, misalnya pesantren dan ulama yang dicurigai dengan gerakan radikal. Dengan modal sejarah yang gemilang memperjuangkan kemerdekaan, pesantren idealnya bisa berbuat banyak untuk turut membantu penyelesaian berbagai masalah kebangsaan.
Sayangnya, para ustadh pesantren belakangan marak terlibat dalam politik praktis tidak banyak yang memiliki visi kebangsaan seperti para pendahulunya. Bangsa ini memang menaruh harapan besarnya kepada para ulama, santri dan alumninya di masa datang dapat memainkan peran kebangsaan dan keummatan sebagaimana yang dilakukan para pendahulunya dalam dakwah politik menegakan keislaman dan keindonesiaan.
Pengertian siyasah / politik Islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah tidak menentukanya. Dalam redaksi lain, politik merupakan tindakan atau perbuatan yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, selama politik tersebut tidak bertentangan dengan syara’.
Ilmu politik adalah ilmu yang mengetahui tentang macam-macam kekuasaan, perpolitikan sosial dan sipil, keadaan-keadaannya, seperti keadaan para penguasa, raja-raja, pemimpin, hakim, ulama, ekonom, penanggung jawab baitul mal dan yang lainnya. Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan itu. Untuk melaksanakan tujuan–tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi dari sumber–sumber dan resources yang ada.
Islam adalah agama yang mengikat segala sesuatunya dengan aturan agama, begitu pula di dalam urusan politik ini. Islam tidak mengenal adanya penghalalan segala cara untuk mencapai suatu tujuan, meskipun tujuan itu mulia. Islam tidak hanya melihat hasil tetapi juga proses untuk mendapatkan hasil. Oleh karena itu di dalam berpolitik pun seorang politisi maupun pemimpin Islam diharuskan berpegang dengan rambu-rambu syariah dan akhlak mulia. Dengan kata lain bahwa segala cara berpolitik yang bertentangan dengan syariah atau melanggar norma-norma agama dan akhlak Islam maka ia dilarang.
Dalam teori ketuhanan, keislaman dan kekuasaan berasal dari Tuhan, penguasa bertahta atas kehendak Tuhan sebagai pemberi kekuasaan kepadanya. Maknanya ialah bahwa Allah mengangkat penguasa-penguasa bagi masyarakat. Penguasa-penguasa itu mendapat pancaran Ilahi dan menetapkan mereka dengan karunia-Nya.
Dengan demikian, sumber kekuasaan kepala Negara bukan berasal dari rakyat, melainkan datang dari Allah kepada sejumlah kecil orang pilihan. Hal ini dikuatkan dengan QS. Ali Ilmran :26 berbunyi: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Siyasah secara Syar’iyah adalah pengaturan urusan pemerintahan kaum Muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum Syariah (maqosidhus syari’ah) kendati hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyandarkan pendapat para imam mujtahid.
Ada tiga pandangan terkait politik ; Pertama, mengaitkan politik dengan urusan kenegaraan yakni dengan urusan pemerintahan. Kedua, mengaitkan politik dengan segenap masalah yang bersentuhan dengan kekuasaan, otoritas dan atau dengan konflik berikut segenap fenomena yang menyertainya. Ketiga, tata aturan yang digunakan suatu bangsa dalam menjaga eksistensi bangsa dan membangun kesejahteraan rakyatnya.
Ruang lingkup politik Islam (siyasah syar’iyyah) setidaknya mencakup tiga isu utama, yakni: • Paradigma dan konsep politik dalam Islam, yang secara garis besar mencakup kewajiban mewujudkan kepemimpinan Islami (khalifah) dan kewajiban menjalankan Syariah Islam. • Regulasi dan ketetapan hukum yang dibuat oleh pemimpin atau imam dalam rangka menangkal dan membasmi kerusakan serta memecahkan masalah-masalah yang bersifat spesifik, yang masuk dalam pembahasan fiqh siyasah. • Partisipasi aktif setiap Muslim dalam aktivitas politik baik dalam rangka mendukung maupun mengawasi kekuasaan.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui meeting & up grading pengurus mengatakan “Ulama, bukan sebuah profesi. Namun, wujud ulama merupakan amanah dari Nabi. Amanah adalah kemampuan untuk menjaga (hafidz) dan menempatkan sesuatu pada tempatnya (‘adil). Karena itu, aktifitasnya bisa terlibat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat; ekonomi, politik, budaya dan bidang-bidang fardhu kifayah lainnya.
Setiap menjelang pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislative, keterlibatan ulama dalam politik selalu menjadi polemic dan sorotan, boleh atau tidak. ulama berpolitik hukumnya tergantung kondisi, bisa mubah, wajib, sunat dan malah menjadi haram. ulama diharapkan terjun ke dunia politik guna menjernihkan kekeruhan yang terdapat pada politik, bukan menjadi keruh atau membuat kekeruhan baru. Sehingga kedatangan ulama sangat ditunggu pada panggung politik.
Ulama yang tidak terjun pada politik, sedangkan ia merasa punya potensi untuk melakukannya tidaklah lebih baik dari ulama yang melakukannya, karena orang yang teruji oleh godaan manusia lalu ia sabar dalam ujiannya lebih baik dari orang yang lari dari keramaian karena takut godaan dan gangguan manusia.
Berpolitik untuk menuntut komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan dan menciptakan iklim yang memungkinkan pengembangan organisasi masyarakat yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. Ulama berpolitik harus berdasarkan tuntunan dan tuntutan AlQur’an dan hadist bukan berdasarkan tontonan politisi bejat masa lalu.
Kelompok Wahabi dan Salafi membolehkan ulama berpolitik, Yang penting itu bagaimana ulama menegakkan kekuasaan dengan nilai-nilai Islam dan menegakkan nahi mungkar. Amanah, salah satunya dipraktikkan dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Menebar kebaikan, mencegah kemunkaran. Di sini, ulama tidak boleh diam. Dan haram mendiamkan kemunkaran. Persoalan besar sekarang masih minim pencegahan terhadap yang munkar. Sehingga kerusakan makin mudah menyebar. Peradaban Masyarakat akan rusak jika ulama meninggalkan nahi munkar, tidak beretika dan beradab. Nabi bersabda “Jika telah nampak fitnah agama, maka orang berilmu (ulama) wajib menampakkan ilmunya” (HR. al-Hakim).
Sungguh kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan, dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil apalagi penguasanya. Kewajiban nahi munkar dibebankan kepada ulama yang menyertai politik atau di luar politik. Allah berfirman: “Hendaklah di antar kalian ada segolongan umat yang memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan Merekalah termasuk orang-orang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Ulama yang berpolitik tantangan dan tanggung jawab yang dipikulnya lebih besar. Ia harus menjadi ‘alat’ agama. Bukan menjadi ‘alat’ penguasa. ulama itu merupakan ‘pekerja’ Nabi bukan ‘pekerja’ penguasa. Ulama berperan sebagai alat menyebar kepentingan Islam dan kaum Muslimin, memberi keadilan, dan menjaga kesejahteraan ruhani.
Sedangkan ulama non-politik harus menjadi rujukan dan diminta pandangannya tentang kepentingan agama dan bangsa. Menunjukkan kewibawaan ilmunya. Bukan tunduk kepada penguasa. Ulama tidak boleh ditinggalkan, sebagaimana agama tidak boleh ditinggalkan oleh negara. Ulama, juga harus memberikan kontribusinya dengan nasihat dan peringatan terutama nasihat akidah dan adab kepada pemimpin.
Ketika penguasa menghambat kepentingan kaum Muslimin, ulama haram untuk berdiam diri. Otoriterisme kaum sekuler-liberal tidaklah cukup dinasihati, tapi harus dihambat gerak lajunya. Karena ideologi sekular-liberal merupakan bentuk kemungkaran akidah yang wajib dicegah. Persoalan besar yang kini dihadapi kaum Muslimin adalah, objektifitas ulama ketika berada dalam kendaran politik. Ulama dalam pusaran politik praktis, jika tidak berhati-hati akan mempolitikkan ilmu dan agama. Pandangan agamanya akan dipengaruhi oleh ideologi politiknya. Isu penerapan syariah tidak begitu serius ditanggapi oleh ulama di barisan pencegah syariah. Justru senantiasa mencari kesalahan musuh politiknya, bukan memberantas musuh agamanya.
jika ada ulama yang mendukung penolakan hukum Islam, maka kemungkinan mata hatinya sudah gelap dan hubbud dunya (cinta dunia). Pemimpin agama yang hubbuddunya merupakan pemimpin yang fasik. seorang ulama yang fasik lebih berbahaya daripada seorang awam yang maksiat. Ulama yang fasik Cirinya menjual ilmu dengan harta. Parameternya bukan ilmu tapi duniawi – kedudukan, harta dan kebanggaan diri. Jika ada kemungkaran dibiarkan demi kepentingan sesaat. Ulama Suu’ (ulama jahat) justru menjerumuskan negara pada kerusakan, mencerai-beraikan ummat dan bangsa.
Cirinya, mereka selalu memuji-muji raja secara tidak wajar, tujuan dakwahnya selalu mengarah pada duniawi. Sebaliknya seorang ulama sejati ia sama sekali tidak mengharapkan balasan uang dari tangan seorang raja, ia memberi nasihat dengan murni dan ikhlas karena meminginginkan perbaikan dalam diri raja, negara dan masyarakat.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui pidato siyasat /politik islam pada stasiun TV online mengatakan “Politik dan agama merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan berkontribusi besar terhadap lika-liku peradaban zaman, terlebih umat Islam. Politik sejatinya merupakan alat untuk meraih kebaikan sebesar-besarnya bagi umat. tak pernah ada sejarahnya bahwa politik itu berdiri sendiri dan memisahkan diri dari agama. Dalam agama Islam misalnya, politik merupakan alat yang baik dan dijalankan dengan suci dan benar.
Ajaran-ajaran agama Islam mengenai politik tak lantas diasosiasikan dengan oknum politisi Muslim yang berkelakuan buruk. Dan oknum politisi yang berlaku buruk bukanlah cerminan dari ajaran Islam. Dalam Islam, politik diatur sedemikian rupa dan rapi serta sangat mempertimbangkan aspek kemaslahatan. “Politik Islam adalah politik yang diajarkan Alquran, Maka bila politisi Muslim lakukan korupsi, itu bukan Islamnya yang ajarkan tapi kelakuan pelaku yang memang bejat dan bangsat”.
Bencana demi bencana dan tragedi demi tragedi dalam negeri sejatinya harus dijadikan sebagai media muhasabah. Mengevaluasi segala keburukan diri, Kaitannya dengan lingkup kondisi politik saat ini di mana koruptor semakin merajalela, mari mengajak seluruh lapisan ummat untuk tidak antipati terhadap politik tapi harus ganyang budaya korupsi dan gantung koruptor.
Menjadikan figur Rasulullah SAW sebagai panutan dalam berpolitik adalah salah satu solusi muhasabah diri yang paling baik. politik merupakan sunah Rasul Di mana politik tersebut di jalankan dengan catatan-catatan penting. Antara lain harus berpolitik santun, tidak saling menjatuhkan, memikirkan kepentingan rakyat, dan menghindari kebatilan dari setiap kebijakan yang di hasilkan dari aktivitas politik yang dilakukan. Yang terjadi kini justru politik yang jauh dari atmosfer politik Alquran.
“Politik sunah Rasul adalah politik yang santun. Sekarang politik justru jadi ajang fitnah dan mencaci serta saling menjatuhkan. Sungguh Ini politik setan, nafsu dan rendah”. Saya menyesalkan fenomena apatis yang muncul di kalangan umat Islam terhadap politik. Kalangan ini ragu terhadap jalan politik yang kadang menganggapnya sebagai suatu medium tercela. Padahal politik sejatinya bersifat suci dan mengandung hal-hal baik yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup Muslim.
Fenomena apatis terhadap politik ini lantas membuatnya mengajak para jamaah yang hadir untuk mengingat sejarah, Dimana pada era kolonial, umat Muslim dibungkam dan dijauhkan dari politik. para ulama dilarang untuk bicara tentang politik di masjid, atau yang paling ekstrem hingga pelarangan buku-buku mengenai politik Islam. “Dulu, Belanda larang umat Muslim berpolitik. Kita ini dikadalin sama Belanda, dibilang sama mereka bahwa politik itu jahat, sedangkan ulama dan atau masjid itu suci, jadi jangan berpolitik.
Untuk itu, saya mengingatkan kembali kepada umat Muslim untuk tidak antipati terhadap politik. Islam merupakan agama yang damai, yang mana kedamaian itu harus dinikmati oleh setiap individu yang tinggal di dalam naungan besar Negeri ini. Salah satu langkah untuk memperjuangkan kedamaian, keadilan, dan kemakmuran tersebut adalah melalui jalur politik. Namun, umat Muslim harus menggunakan hati, pikiran, dan juga iman apabila hendak terjun dalam dunia politik dan Berpolitik ala Rasulullah.
Carut-marut kondisi perpolitikan saat ini tak lepas dari moral bejat para oknum politisi. Namun, kita masih memiliki masa depan cerah asalkan umat Islam mau berbenah diri dan saling mendukung satu sama lain. Salah satu hal yang perlu dilakukan kepada mereka yang hendak terjun ke dunia politik adalah meniru teladan Rasul dalam berpolitik. Rasulullah dikenal sebagai pemimpin yang adil, memakmurkan rakyatnya, dan menjauhi hal-hal tercela yang mencelakakan negara. “Dalam Alquran itu bahkan disebut, Baldatun tayyibatun wa Rabbun-ghafur. Bahwa sebuah negara itu harus baik, makmur, sejahtera, dan diridhai Allah.
Untuk itu, saya menegaskan kepada seluruh pemimpin bangsa baik yang berada di daerah maupun pusat, legislatif hingga yudikatif untuk terus menjaga nilai-nilai kebaikan dalam menjalankan fungsinya. Kembali kepada pola politik yang diajarkan Rasulullah dan Alquran merupakan satu-satunya jalan yang niscaya dapat membawa bangsa ini kepada masa depan yang cerah.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN dalam debat politik di satu forum silaturrahmi mengatakan “Mari berkaca kepada sejarah, ternyata setiap pemimpin besar yang adil dan besar selalu didampingi ulama rabbani, bahkan mereka sendiri adalah ulama. 4 Khulafaur rasyidin adalah ulama yang dilingkari oleh bahkan ribuan ulama shahabat. Umar bin Abdul Aziz didampingi oleh perdana mentri Raja’ bin Haiwah.
Di samping itu puluhan ulama tabi’in yang selalu menyertai dan membantu beliau menjalankan amanah. siapa yang meragukan keulamaan dan ketinggian ilmu Umar bin Abdul Aziz sendiri ? Harun Ar-rasyid di dampingi oleh dua orang murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy Syaibany, termasuk seorang alim besar yang bernama Al Kisa-i. Sultan Shalahuddin al Ayyuby selalu disertai oleh ulama sangat hebat dan shaleh syeh qadhi Fadhil. Sultan Muhammad al Fatih didampingi selalu oleh seorang guru dan ulama rabbany yang bernama Syamsuddin Aqa.
Begitu sejarah mencatat, Ini baru segelintir. barangkali penyebab bobroknya kondisi perpolitikan sekarang justru karena ulama dijauhkan / menjauh dari ring politik. Tidak boleh tau / tak mau tau terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah Atau tidak mau ambil resiko, semua ulama cari selamat dan titik aman. Lebih parahnya lagi kalau pemimpin itu didampingi para ulama suu’. mari dikoreksi.
Saya kira ungkapan politik itu kotor/ kejam/ haram dan ulama jangan berpolitik, politik tidak ada hubungannya dengan agama, agama jangan dibawa-bawa ke arena politik adalah ungkapan politis para ahli syahwat dan grombolan preman ahli dunia yang tidak mau terganggu kebebasannya. Ungkapan orang yang tidak ingin diatur oleh agama, yang ingin bebas sesuai seleranya. Untuk menyambut kebangkitan Islam di masa yang akan datang persepsi ini perlu diperbarui dan dikembalikan kepada porsi semestinya. Hadits tentang larangan ulama mendekati tangga sultan perlu dipahami dengan benar dan proposional serta professional.
Elektabilitas dan integritas ulama sesuai esensinya perlu diselamatkan dan di posisikan pada yang tepat dengan cepat. Sultan yang baik didampingi oleh ulama rabbany yang baik. Ulama jahat (suu’) mendampingi pemimpin yang zalim.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui kegiatan Diklat kader pada 1 stasiun TV online mengatakan ;
“Dalam kajian politik Islam (Siyasatul Islamiyah) memilih atau mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ”Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah). Dari hadist itu dapat dipahami, jika dalam jumlah kecil saja harus memilih pemimpin, apalagi yang berada dalam satu komunitas besar, misalnya kabupaten/kota, maka wajib memilih atau mengangkat pemimpin. Akan tetapi, kewajiban memilih pemimpin hanya untuk urusan yang dibenarkan oleh syariah.
Merujuk kepada hadist di atas, Frasa fî safar “bepergian” menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umur musytarakah), yaitu hendak bepergian. Adapun bepergian itu hukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa itu bisa diambil kesimpulan, dalam urusan yang mubah, mengangkat pemimpin hukumnya wajib, apalagi dalam perkara yang wajib, pasti lebih wajib lagi. Inilah mafhum muwafaqah yang bisa kita tarik dari hadist di atas.
Dalam Surat An-Nisa ayat 59, Allah SWT menyuruh kita untuk taat kepada pemimpin (ulil amri), (QS An-Nisa : 59). مِنْكُمْ الأمْرِ وَأُولِي الرَّسُولَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ أَطِيعُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا ”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta para pemimpin di antaramu” Ayat ini menjelaskan, menaati ulil amri hukumya adalah wajib. Ulil amri adalah orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat. Namun, ayat ini tidak berlaku untuk ulil amri yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah atau yang menyuruh kepada kemaksiatan. Pemimpin yang bersifat seperti ini tidak wajib ditaati. dari teks ayat tersebut adalah adanya kewajiban untuk menaati pemimpin. Kalau menaati pemimpin hukumnya wajib, maka memilih atau mengangkat pemimpin hukumnya pun wajib.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fikih yang artinya: “Segala sesuatu yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan“ Contoh sederhana bahwa kewajiban salat tidak akan bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan berwudu, maka berwudu hukumnya menjadi wajib, dll.
Dalam konteks bernegara, kewajiban untuk memilih pemimpin telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI hasil Musyawarah Alim Ulama se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat Tahun 2009. Adapun isi fatwa tersebut yaitu :
• Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. • Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. • Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. • Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. • Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Namun ada hal penting yang harus diingat, dalam memilih pemimpin hendaknya jangan dikotori dengan praktek-praktek tercela, seperti politik uang. Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Larangan riswah disebutkan dengan jelas dalam sebuah hadist yaitu : وَالْمُرْتَشِي الرَّاشِي اللَّهَ رَسُولُ لَعَنَ “Rasulullah melaknat penyuap dan perima suap”. Dalam versi lain, redaksinya : Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap dan perantara keduanya”.
Dari penjelasan hadist di atas dapat diartikan, yang dibenci Rasulullah tidak hanya pemberi dan penerima suap, tapi juga orang yang menjadi penghubung antara si pemberi dan si penerima suap. Siapa pun yang membagikan uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, sangat dilaknat oleh Allah dan Rasulnya. praktek politik uang bisa terjadi dalam semua tahapan seperti masa kampanye, hari tenang atau hari pemungutan suara.
Karena itu sebagai muslim harus meninggalkan praktek tercela berupa politik uang. Segala bentuk suap menyuap dalam Pilkada atau pileg sudah semestinya kita hentikan. Dapat dikatakan, politik uang sekedar kenikmatan sekejap belaka. Uang yang diterima dari para oknum calon, misalnya senilai 50 atau 100 ribu paling hanya dapat dinikmati dalam waktu satu sampai dua hari. Akan tetapi, mudaratnya akan kita rasakan sampai lima tahun ke depan.
Calon yang terpilih melalui politik uang, pasti akan berpikir bagaimana agar biaya yang dikeluarkan bisa secepatnya kembali. Tindakan tidak terpuji seperti memakan uang Negara / uang rakyat, sangat mungkin dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah digunakan untuk menyuap pemilih. Seseorang yang menggunakan praktek politik uang, sudah pasti bukan pemimpin seperti yang diajarkan Islam. Calon pemimpin yang bertakwa dan amanah, tentu akan berkompetisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui talk show di 1 stasiun radio FM mengatakan “Ada cukup banyak pernyataan yang menghendaki agar masjid tidak dipakai untuk kegiatan politik., katanya, Masjid adalah tempat suci yang tidak patut bila dipakai untuk kegiatan politik. Asumsinya, masjid itu suci, politik itu kotor. Melakukan kegiatan politik di masjid artinya mengotori masjid. Tapi, berpolitik itu apa? Ini hal yang sangat sulit untuk didefinisikan secara pasti, karena batasannya sangat variatif. Padahal tanpa definisi yang tegas soal apa itu berpolitik, pernyataan menolak pemakaian masjid sebagai tempat berpolitik terkadang bisa jadi merugikan pihak oposisi.
Ketika seorang presiden atau gubernur petahana berkunjung lalu salat di masjid, bisakah kita memastikan ia sedang menjalankan aktivitas ibadah yang suci, atau sedang berpolitik ? Tidak bisa. Selama sebuah kegiatan atau tindakan politikus dilihat oleh orang lain, khususnya dalam jumlah besar, maka tindakan itu punya akibat politik. Apakah seorang politikus pergi ke masjid itu untuk beribadah atau untuk berpolitik, itu hanya diketahui oleh si politikus sendiri. Karena itu, menghendaki agar masjid tidak dipakai untuk kegiatan politik sama halnya melarang politikus pergi ke masjid.
Di atas saya kadangkan bahwa hal itu bisa merugikan oposisi. Kenapa? Bagi petahana pergi ke masjid itu bisa merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya. Ia harus menyapa rakyat, berkomunikasi dengan mereka, bahkan menyalurkan anggaran. Semua itu punya dua sisi, yang salah satunya adalah sisi politik. Artinya, petahana secara otomatis menikmati keistimewaan, boleh memakai masjid untuk politik. Larangan memakai masjid untuk politik terasa efeknya bagi oposisi yang tidak punya keistimewaan itu.
Kalau yang dimaksud adalah agar masjid tidak dipakai untuk berpolitik dengan gaya “hard selling” seperti ajakan “pilihlah saya” atau “ganti presiden”, bagi saya itu hanya soal kadar keras dan lembut, Baik halus maupun kasar secara substansi pesan politik itu sama. Seorang politikus pergi ke masjid, membangun citra saleh dan berpihak pada umat, secara substansi sama dengan ketika ia pergi ke masjid lalu berkata “pilihlah saya”. Yang berbeda cuma kadar dan modelnya. Kalau dianalogikan ibarat bir dan wiski. Kadar alkoholnya berbeda, tapi secara substansi keduanya adalah minuman keras.
Terus terang permintaan untuk tidak berpolitik di masjid itu terdengar naif. Sama naifnya dengan permintaan agar tidak memakai agama sebagai alat politik. Di mana dan di zaman apa itu tidak terjadi ? Agama itu ibarat api dalam kegiatan pembukaan lahan di musim kemarau. Ia sangat praktis. Dengan sekali sulut, lahan dengan semak belukar dan hutan bisa dibersihkan dalam waktu sekejap, Cepat, hemat tenaga, dan tentu saja murah. Tidak ada politikus yang tidak tergoda untuk memakainya. Apakah di negara maju hal itu terjadi ? tentu. Kalau di Indonesia capres disignal fitnahkan sebagai Kristen, di Amerika Obama dulu difitnah sebagai muslim. Baik di Indonesia maupun di Amerika, juga di berbagai tempat, agama memang diperalat untuk berbagai kepentingan politik. Itu pun bukan fenomena dunia modern.
Agama untuk politik usianya hampir sama dengan usia agama itu sendiri. Tak lama setelah Nabi Muhammad wafat, terjadi pertemuan di Saqifah Bani Saidah Madinah untuk menentukan siapa yang akan jadi pemimpin sepeninggal Nabi. Versi halusnya, itu adalah majelis syura untuk memilih pemimpin. Tapi kalau kita lebih jujur melihat sejarah, sulit untuk tidak menyebutnya sebagai peristiwa politik.
Pertemuan itu tadinya hanya dihadiri oleh orang-orang asli Madinah, tidak mengundang pendatang dari Mekkah. Abu Bakar dan Umar bergabung saat pertemuan itu sudah berlangsung. Di situ orang-orang berdalil soal siapa yang lebih berhak menjadi pemimpin. Tentu saja nama Tuhan dan Nabi dipakai dalam berdalil itu. Itu adalah aktivitas politik yang memakai agama.
Periode berikutnya bahkan lebih parah, Ali dan Muawiyah, masing-masing membawa ribuan tentara, berperang. Tentu saja kedua pihak sama-sama punya klaim kebenaran, lagi-lagi dengan dalil masing-masing. Itu terus berlangsung turun temurun. Pada generasi berikutnya, Yazid anak Muawiyah berperang melawan putra-putra Ali, Hasan dan Husen. Kemudian di masa berikutnya dinasti yang dibangun Muawiyah tumbang, dihancurkan oleh anak cucu Abbas, yang mengklaim sebagai pewaris hak Ali atas kekuasaan.
Bagi yang belajar ilmu hadis tentu tau soal hadis palsu. Salah satu sumber hadis palsu adalah politik. Orang-orang memalsukan hadis dengan isi yang memuliakan kelompok sendiri, juga merendahkan kelompok lawan. Ini persis seperti hoax yang sekarang dikarang orang, lalu disebar di media sosial. Edannya, hoax itu tentang perkataan Nabi.
Kita bisa mengatakan, politik bisa sekotor itu. Bahkan Nabi yang suci pun dipakai orang untuk berpolitik dengan kotor. Tapi itu sekaligus menjadi dalil sejarah, bahwa agama dan politik memang mustahil dipisahkan. Dari sudut pandang lain, para politikus itu bahkan tidak menganggap diri mereka sedang berpolitik. Mereka merasa sedang beribadah. Dengan kata lain, politik adalah agama mereka dan agama adalah media politik.
Bolehkan menjadikan masjid untuk berpolitik ? Itu pertanyaan naïf. • Memangnya ada yang tidak boleh dalam politik ? • Memangnya ada yang tidak boleh dalam mesjid sepanjang bukan yang haram ? • Memangnya bukankah yang haram itu dimanapun tetap tidak boleh ? • Memangnya bukankah yang boleh diluar mesjid, di mesjid juga tetap boleh ?
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui kegiatan FGD & UPGRADING KADER mengatakan “Politik Islam dipahami mulai sebagai politik yang dilakukan oleh umat Islam dalam bentuk partai politik, mengagendakan Islam dalam peraturan kenegaraan sampai kepada penggunaan Islam untuk kepentingan pribadi, politik partai dan kelompok. politik Islam dalam Al-Quran banyak berbicara tentang nilai dan prinsip politik Islam, yang pada kajian ini membahas surat Ali Imran ayat 159 yang berkenaan dengan musyawarah.
Dengan menganalisa ayat ini dari tafsir al-Maraghi, tafsir al-Misbah dan tafsir al-Azhar, tulisan ini berargumen bahwa musyawarah merupakan salah satu nilai dan prinsip politik Islam yang dipentingkan dalam Al-Quran. Tafsir-tafsir ini malah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam pada waktu itu sering mengambil keputusan yang berasal dari para sahabat sebagai keputusan bersama, bukan keputusan yang bersumber dari dirinya sendiri.
Dengan demikian, salah satu nilai dan prinsip politik Islam dalam Al-Quran adalah anjuran untuk melakukan musyawarah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan banyak orang dan dengan melibatkan banyak orang. ini juga menunjukkan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak, bukan suara pemimpin politik saja, adalah keputusan yang sesuai dengan nilai dan prinsip politik Islam dalam Al-Quran.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui kajian politik islam mengatakan “Perempuan di zaman sekarang cenderung ingin merobohkan asumsi mayoritas masyarakat yang berpendapat bahwa peran perempuan hanyalah menjadi konco, hanya berperan sebagai suporter laki-laki dari belakang dan tidak mempunyai peluang besar untuk ikut berperan seperti halnya laki-laki. Tidak hanya sampai di situ, kini juga banyak perempuan yang berambisi untuk menampakkan eksistensinya di ruang publik. Tidak sedikit dari mereka mencalonkan dirinya untuk menjadi pemimpin, baik dalam sektor desa sekalipun sampai dengan kota atau bahkan negara.
Namun banyak teks-teks keagamaan normatif yang difahami secara mantuqiyah (tekstual) oleh ulama klasik yang membatasi perempuan untuk berperan sejauh itu. Dengan mepertimbangkan perbedaan keadaan sosio-historis ulama terdahulu dan sekarang, tentu teks-teks keagamaan tersebut membutuhkan peninjauan pemahaman kembali serta kajian secara komprehensif dengan metode mafhumiyah (kontekstual).
Di antara teks keagamaan yang membatasi peran perempuan khususnya dalam ranah kepimimpinan adalah hadis riwayat Bukhari nomor 4.425 : Diriwayatkan dari Abu Bakrah: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan” Dalam diskursus ilmu hadis, telah dikenal ilmu asbab al-wurud. Dalam kajian fiqh al-hadis ilmu asbab al-wurud mempunyai peranan yang sangat penting, karena dapat menghindarkan dari kesalahpahaman (misunderstanding) dalam mengungkap pemahaman tersirat dari suatu hadis atau biasa dikenal dengan istilah fiqih al-hadis.
Untuk memahami hadis di atas dengan pemahaman yang sempurna perlu kiranya untuk membahas secara komprehensif asbab al-wurud dari hadis tersebut. Hadis ini disampaikan oleh Nabi saw ketika mendengar berita dari salah satu sahabat tentang pengangkatan seorang ratu di Persia yang bernama Buwaran binti Sarawaih bin Kisra. Dia diangkat menjadi ratu karena semua saudara laki-lakinya terbunuh karena perang saudara untuk memperebutkan kekuasaan, sedangkan keluarga kerajaan tidak rela jika kekuasaan di kerajaan lepas dari keturunan raja-raja sebelumnya. Peristiwa itu terjadi pada tahun 9 H.
Sedangkan alasan periwayatan Abu Bakrah terhadap hadis ini adalah peristiwa perang Jamal. Di mana Aisyah, Thalhah dan Zubair pergi ke Basrah untuk mengajak orang-orang guna menuntut kematian Utsman ibn Affan kepada pemerintah yang sedang berkuasa saat itu yaitu Ali bin Abi Thalib agar melaksanakan hukum qishas terhadap pembunuh Utsman. Abu Bakrah pun menolak untuk bergabung dengan gerakan pasukan jamal (unta) yang bertendensi dengan hadis yang ia dengar dari Rasulullah tersebut. Jika hadis ini diamati secara tekstual maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu kaum atau suatu negara bahkan suatu distrik terkecilpun tidak akan menuai keberhasilan dan kesuksesan jika dipimpin oleh seorang perempuan. Inilah metode pemahaman yang ditempuh oleh cendikiawan muslim klasik. Imam Jabir Al-jazairi misalnya. Beliau, adalah salah satu cendikiawan muslim yang menempuh metode yang digunakan oleh mayoritas cendikiawan muslim klasik.
Hadis tersebut menerangkan tentang kaum Persia yang beragama Majusi yang mempunyai seorang raja yang bernama Kisra. Ketika Kisra meninggal tahtanya pun berpindah kepada anak perempuannya yang bernama Buwaran binti Sarawaih. Ketika masa kepemimpinan Buwaran binti Sarawaih, Persia mengalami kemunduran yang sangat pesat bahkan mengalami kehancuran. Rahasia dibalik dilarangnya seorang perempuan menjadi seorang pemimpin adalah karena seorang perempuan adalah sosok yang lemah dan mempunyai beberapa kekurangan. Rasulullah telah mengisyaratkan bahwa perempuan mempunyai beberapa kekurangan yaitu kekurangan dalam aspek akal serta agama. Perempuan mempunyai pekerjaan tersendiri yang telah ditentukan oleh Allah untuknya. Yakni, membesarkan anak-anaknya serta mendidik mereka. Dan ini termasuk pekerjaan khusus bagi wanita yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang laki-laki.
Jika pekerjaan seorang laki-laki berada di luar rumah maka pekerjaan perempuan hanya meliputi hal-hal yang meliputi rumah tangga saja, tidak lebih. Ini adalah hukum yang dikehendaki oleh Allah SWT, bukan hukum yang berasal dari Barat yang penuh dengan kebodohan serta kekufuran. Mirisnya hukum barat inilah yang malah sekarang dilakukan oleh kebanyakan manusia di seluruh dunia.
Permulaan bagi rusaknya hukum-hukum Allah dengan aturan-aturan Barat yang penuh dengan kebodohan dan kekufuran adalah banyaknya orang muslim yang belajar tentang ilmu serta budaya Barat. Maka dari itu, mulai sekarang saya mengajak serta mengingatkan kepada seluruh wanita muslimah untuk tidak belajar kecuali hal-hal yang berhubungan dengan agamanya, bagaimana dia mengabdi kepada tuhannya serta berbakti kepada orang tuanya. Kemudian setelah dia menuntaskan belajarnya, dia kembali kepada orang tuanya guna membantu mereka untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan rumah tangga seraya tetap mengabdi kepada tuhannya sampai ada laki-laki yang menjemputnya dan menikahinya. Yang di dalam rumah tangga tersebutlah, mereka akan saling membahagiakan satu sama lainnya.
Cendikiawan muslim klasik berbeda pendapat dalam perempuan yang menjadi pemimpin atau menjadi seorang hakim.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seorang perempuan tidak berhak untuk menjadi pemimpin atau menjadi seorang hakim. Pendapat ini didasarkan terhadap hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori di atas. Ini merupakan pendapat yang diusung oleh mayoritas ulama klasik (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ahmad).
Pendapat kedua Boleh secara mutlak, maksudnya, perempuan boleh menjadi menjadi pemimpin atau seorang hakim dalam semua ranah hukum, baik dalam ranah akhwal as-syahsiyah (hukum keluarga) ataupun hukum jinayat (pidana). Ini merupakan pendapat Ibnu Jarir.
Pendapat ketiga Wanita boleh menjadi pemimpin atau seorang hakim di dalam ranah yang dimana dalam ranah tersebut persaksiannya diterima yaitu pada ranah akhwal as-syahsiyah (hukum keluarga). Wanita tidak boleh menguasai hukum yang berhubungan hukum jinayat (pidana). Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Perdebatan tentang kepemimpinan wanita dalam perspektif Islam memang sangat menarik dan perlu untuk dikaji, mengingat kepemimpinan merupakan suatu hal sangat primer dalam menata kehidupan masyarakat, baik mulai dalam lingkup kecil seperti rumah tangga, maupun dalam lingkup yang besar seperti negara.
Namun demikian semua pendapat itu merupakan hukum fikih yang diperoleh melalui kreatifitas intelektual para ulama dengan kajian yang sangat mendalam terhadap sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadis. fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah). Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.
Literatur keislaman jika dipahami secara sekilas seolah tidak memberikan perempuan ruang yang cukup untuk menjadi seorang pemimpin. Namun seiring dengan berkembangnya zaman dan perubahan kehidupan, menuntut umat Islam untuk lebih terbuka serta perlu menafsirkan kembali secara lebih terbuka terhadap dalil-dalil yang ada, demi menjaga relevansi hukum Islam dalam menyikapi problem yang ada dalam kehidupan masyarakat. Terlebih di era modern ini masyarakat sangat menjunjung tinggi kehidupan berdemokrasi, yang artinya antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal apapun termasuk menjadi seorang pemimpin.
Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak perempuan yang menjadi presiden atau perdana menteri di berbagai negara di seluruh dunia, dan melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, bahkan terkadang lebih baik dari pada tugas itu diemban seorang laki-laki. Namun sejumlah orang masih menganggap perempuan kurang cocok untuk menduduki posisi jabatan kepemimpinan tertentu, bahkan bagi para pemikir konservatif perempuan masih ditolak menjadi pemimpin.
Salah satu dalil yang dijadikan rujukan ialah hadis riwayat Abu Bakrah. Mengenai hadis tersebut Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah ini melengkapi kisah raja Kisrah yang menyobek surat Nabi SAW. Kemudian pada suatu saat ia dibunuh oleh anak laki-lakinya kemudian dia membunuh saudara-saudaranya. Ketika dia mati diracun, penguasa kerajaan akhirnya jatuh ketangan anak perempuannya yaitu Bauran binti Sarawaih bin Kisra. Tidak lama kemudian kerajaan itu hancur berantakan sebagaimana doa Nabi saw.
Melihat terhadap latar belakang hadis tersebut KH. Husein Muhammad memaparkan hadis ini jelas hanya diungkapkan dalam kerangka pemberitahuan sebuah informasi yang disampaikan Nabi SAW dan bukan dalam kerangka legitimasi hukum. Oleh karena itu hadis tersebut tidak mempunyai relevansi sebagai landasan hukum fikih untuk meralang perempuan menjadi pemimpin. Dengan demikian hadis tersebut harus dipahami dari esensi dan tidak bisa digeneralisasikan untuk semua kasus di masa ini melainkan bersifat khusus untuk bangsa Persia pada saat itu.
Selain hadis di atas, dalil yang dijadikan landasan bahwa perempuan dilarang menjadi pemimpin mengacu pada ayat Al-Quran yg artinya : “Laki-laki adalah pengurus atas perempuan. Dikarenakan Allah telah memuliakan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka”.(QS. an-Nias’ 34).
Penafsiran ulama klasik terhadap ayat di atas. bahwa qawwam berarti pemimpin, pelindung, penangagung jawab, pendidik, pengatur dan lain-lain yang semakna. Para ahli tafsir juga mengatakan bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan ialah karena keunggulan akal dan fisik nya. Salah satu ahli tafsir yang berpendapat demikian ialah Imam ar-Razi, beliau mengatakan bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan meliputi dua hal: ilmu pengetahuan dan kemampuan fisik. Akal dan ilmu pengetahuan laki-laki menurut ar-Razi melebihi akal dan pengetahuan perempuan serta untuk pekerjaan keras laki-laki lebih sempurna.
Para ahli tafsir yang lain seperti Imam al-Qurtubi juga mempunyai pendapat yang sama, dalam kitabnya beliau menyatakan bahwa laki-laki mempunyai kekuatan baik fisik maupun karakter secara alami yang tidak dimiliki perempuan, karena karakter laki-laki cenderung semagat dan tegas, sedangkan karakter perempuan cenderung lemah lembut. Dengan artian kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan merupakan pemberian tuhan yang bersifat fitri, alami, kudrati. Demikian pula pandangan para ahli fikih, sebagaimana telah disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi’ dan Imam Ahmad berpendapat perempuan tidak boleh menduduki posisi kepemimpinan publik dalam sektor apapun baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena sektor tersebut merupakan ranah publik yang harus dipimpin oleh seorang yang mempunyai integritas, sedangkan tingkat kecerdasan perempuan berada di bawah kecerdasan laki-laki.
Namun demikian di era yang serba demokrasi ini menuai kritikan dari beberapa ulama kontemporer. pandangan tentang kelebihan-kelebihan tersebut telah terbantahkan dengan sendirinya melalui fakta-fakta yang terjadi. Realitas sosial dan sejarah modern membuktikan bahwa telah banyak perempuan yang bisa melakukan tugas-tugas yang selama ini dianggap hanya bisa dilakukan kaum laki-laki. Jika demikian lalu bagaimana cara memahami ayat tersebut ? Setelah mengkritik pandangan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan adalah hal yang bersifat alami, KH. Husein Muhammad memaparkan bahwa ayat tersebut harus dipahami sebagai ayat sosiologis dan kontekstual, karena posisi perempuan yang menjadi subordinasi laki-laki, muncul dari peradaban masyarakat yang dikuasai kaum laki-laki. Tentu dalam bangunan masyarakat yang demikian perempuan tidak diberikan kesempatan untuk menunjukkan eksistensinya sebagaimana laki-laki. Pemahaman bahwa ayat Al-Quran menempatkan perempuan pada posisi itu, dalam bangunan masyarakat yang demikian adalah tepat dan maslahah. Dan ini hal yang rasional. Karena jika melihat terhadap perkembangan sejarah era klasik, akses pendidikan yang diperoleh perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki, sehingga laki-laki tampak lebih unggul dari pada perempuan termasuk dalam hal kepemimpinan.
Oleh karena itu larangan perempuan mejadi pemimpin adalah hal yang maslahah pada era tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan era modern, di mana antara perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukan eksistensinya, sehingga dalam hal kepemimpinan tidak lagi melihat terhadap jenis kelamin, melain tergantung pada potensi dan integritas. Tentu landasan pendapat ulama kontemporer tentang kepemimpinan perempuan bukan hanya melihat terhadap fakta sejarah modern, melainkan juga berdasarkan Al-Quran. Salah satu ayat yang mendasari pemikir kontemporer terhadap boleh nya perempuan menjadi pemimpin ialah firman Allah : “Hai manusia, kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah jadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah yang paling takwa”. (QS. Al-Hujurat ; 13)
Pandangan Syekh Ibnu al-Qayyim al-Jauziy Setelah beliau meneliti teks-teks Al-Quran dan hadis, beliau menyimpulkan bahwa syariat Islam dibangun untuk kepentingan manusia serta tujuan kemanusiaan yang universal, yaitu kemashlahatan, keadilan, kerahmatan dan kebijaksanaan. Prinsip-prinsip ini harus menjadi dasar dan subtansi dari seluruh persoalan fikih. Ia harus senantiasa berada dalam pikiran setiap ahli fikih dalam memutuskan suatu kasus hukum. Dari pandangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam melihat persoalan hukum, ulama kontemporer lebih mengacu terhadap konsep dasar dalam hukum Islam yaitu kemaslahatan. menurut Imam al-Ghazali, kemaslahatan ialah mewujudkan tujuan-tujuan agama, yaitu menjaga lima hal. Pertama menjaga agama, kedua menjaga jiwa, ketiga menjaga akal, keempat menjaga keturunan, kelima menjaga harta benda. Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima prinsip ini adalah kemashlahatan.
Pernyataan imam al-Ghazali tersebut diadopsi oleh ulama kontemporer sebagai gambaran komitmen agama untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam pandangan ulama kontemporer konsep hukum apapun akan dibenarkan, termasuk dalam masalah kepemimpinan perempuan, selama masih sesuai dengan lima tujuan dasar syariat Islam, serta dapat memberi kemaslahatan bagi peradaban umat manusia.
Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui up grading kadernya mengatakan “Mayoritas orang menganggap politik hanyalah ‘permainan menang atau kalah untuk mendapatkan kekuasaan, membangun pengaruh dan kekuatan, menghancurkan pesaing dengan segala cara dengan tidak mengindahkan nilai-nilai moralitas universal, yaitu Agama. Semestinya politik adalah suatu amanah untuk membangun kemaslahatan semua orang, maka berpolitik merupakan bagian dari ibadah dan tindakan ibadah yang cara dan tujuannya untuk menegakkan nilai kebenaran merupakan perintah Allah Swt.
Mengingat tujuannya adalah kemashlahatan umat yang sesuai dengan perintah Allah Swt, sebagai alat dakwah maka politik segala aturan yang berlaku dalam berdakwah harus diikutinya, seperti jangan memutarbalikkan kebenaran, memaksa atau melakukan kekerasan, melakukan tindakan mengelabui masyarakat dengan teknik-teknik tertentu, serta harus mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya. Dalam tinjauan Islam kualitas politik haruslah memiliki ciri-ciri;
pertama, setiap kedudukan politik pada hakikatnya merupakan amanah dari masyarakat yang harus dipelihara sebaik-baiknya, kekuasaan adalah nikmat untuk menegakkah keadilan dan ketertiban social.
Kedua, setiap kedudukan politik mengandung pertanggungjawaban (Mas’uliyyah).
Ketiga, aktivitas politik harus berkaitan dengan prinsip ukhuwah / persaudaraan, membangun pengertian dan kerja sama, menunaikan aktifitas ke khalifahan (QS. Al-Hujurat: 41). Prinsip utama dalam berpolitik sebagai alat untuk berdakwah adalah harus mengedepankan nilai-nilai Tauhid (QS. Al-Hujurat: 13, yaitu menjalankan titah kekhalifahan yang berorientasi pada ridha Allah Swt.
Salah satu esensi dalam berpolitik adalah menegakkan hukum, namun jika kita lihat lebih jauh, maka akan terlihat betapa kuatnya energi politik terhadap hukum, sehingga masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan di dalam hukum jika dihadapkan dengan politik. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak merasakan ketentraman, kenyamanan dan kesejahteraan apalagi keadilan. Hal ini juga menyebabkan para hakim dan pengacara sangat tidak berdaya dalam membenahi benang kusut masalah hukum.
Paling tidak hal ini terjadi selain apa yang telah disebutkan di atas, penyebab lainnya adalah: •Tergesa-gesa dalam menetapkan hukum dan undang-undang dan tidak melakukan studi yang mendalam terhadap kondisi masyarakat yang bersangkutan. •Lahirnya hukum dan perundang-undangan yang hanya merespon kepentingan sesaat dari pemerintah yang berkuasa, yang melihat ada perolehan keuntungan bagi pemerintah sementara rakyat menjadi buntung. •Hukum yang sengaja dibuat untuk menutup-nutupi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dan segelintir orang. •Hukum yang dibuat untuk membongkar kesalahan dan pelanggaran pemerintah sebelumnya oleh pemerintahan sekarang demi kepentingan saat ini. Namun pelanggaran itu tidak pernah terbongkar. •Kecendrungan untuk membersihkan segala hal dari pemerintahan lama tanpa memilah-milah apakah ada yang lama itu sesuatu yang bermanfaat atau tidak, seakan-akan segala sesuatu yang berasal dari yang lama itu jelek.
Dengan melihat beberapa penyebab di atas, maka sudah saatnya politik diberbagai level harus dimainkan oleh segenap muslim, tentunya politik bukan hanya untuk politik, akan tetapi politik harus dijadikan sebagai alat untuk berdakwah guna tercapainya Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG POLITIK ? Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui forum fokus diskusi politik mengatakan, Untuk menjawabnya, ingat ayat di dalam Al-Qur’an surat al-Isra’ : 80) yang artinya “Dan katakanlah, “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
Di dalam ayat ini terkandung makna bahwa Rasulullah ﷺ sangat menyadari bahwa tidak ada kemampuan pada diri beliau untuk menegakkan urusan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong Kitabullah, menegakkan hududullah, melaksanakan semua kewajibannya dan menegakkan agamanya. Kekuasaan yang demikian adalah rahmat dari Allah yang Dia berikan kepada para hamba-Nya. Karena sesungguhnya kekuasaan itu adalah rahmat dari Allah yang Dia jadikan di kalangan hamba-hamba-Nya. Seandainya tidak ada kekuasaan ini, tentulah sebagian dari mereka menyerang sebagian yang lainnya, dan yang terkuat di antara mereka akan memakan yang lemah dari mereka.
Sekali lagi tidak ada yang salah di dalam politik bahkan sebagai umat Islam kita wajib berpolitik. Namun berpolitik seperti apa yang dimaksud wajib bagi umat Islam. Jawabannya tentu bukan politik ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasaan yang diakui atau tidak saat ini banyak dipraktekkan oleh para politisi busuk di berbagai negara di dunia.
Machiavelli membedakan antara Kerajaan merupakan penjelmaan kekuasaan bagi kebaikan umum rakyat. Sementara tirani, adalah kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi penguasa. kepentingan penggantinya bukan demi tanah air yang menjadi milik semua orang. Dan semua cara yang diperlukan bisa dilakukan untuk mencapai tujuan. Machiavelli menyatakan, the end justifies the means (tujuan menghalalkan segala cara).
Seorang penguasa tidak wajib membahas apakah tindakannya secara moral benar atau etis. Sebab tidak terdapat kejahatan dalam politik, yang ada hanyalah kesalahan pemaknaan. Terbebas dari pertimbangan moral, penguasa bisa mengerahkan seluruh energinya untuk keputusan empiris. Semua cara tiran secara sah terbuka baginya. Satu-satunya pembatasan adalah bahwa ia harus menggunakannya untuk tujuan yang benar berupa kebaikan umum. Konon pemikiran filsafat politik Machiavelli inilah yang menjadi sumber inspirasi bagi para pelaku manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan hari ini. Ia pula yang didaulat menjadi sumber justifikasi teoretis bagi politik kekuasaan dan bagi aksi-aksi politik yang keji dan tidak bermoral. Tentu politik ala ini tidak dibenarkan di dalam Islam, karena sebaik apapun tujuan yang hendak dicapai, tidak lantas menjadikan segala cara boleh digunakan. Tujuan yang baik harus diraih dengan jalan yang baik pula.
Berpolitik mesti tetap di atas rel syariat, sebab urusan kita hanya berusaha meraih kekuasaan dengan cara yang halal sedangkan urusan menang-kalah adalah kehendak Allah yang berdaulat mempergilirkan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki. Inilah prinsip Islam seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an النَّاسِ بَيْنَ نُدَاوِلُهَا الْأَيَّامُ وَتِلْكَ ”Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” (QS: Ali Imran ayat 140).
Mengenai kewajiban berpolitik bagi umat Islam karena bahwa politik itu baik dan mulia karena merupakan ilmu yang dibuat untuk mengatur suatu negara. Yang tidak baik dan kotor adalah para pelaku politiknya bukan politik itu sendiri. Menurut beliau hari ini kita perlu mencari pelaku-pelaku politik yang beriman dan bertakwa kepada Allah, yang shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Mari juga mendukung dan mendorong para ulama agar mulai harus bicara politik yakni politik Al-Qur’an dan Sunah Rasul bukan politik seperti sekarang ini yang banyak dibumbui kebohongan dan transaksional semata. Khusus bagi para ulama, bicara politik tidak mengharuskan mereka terjun langsung ke dalam arena politik praktis, sebab bisa juga meniru Imam Ghazali, yang mana beliau tidak terjun langsung di dalam praktisi pemerintahan, namun beliau berposisi sebagai ulama yang berkewajiban amar ma’ruf nahi munkar kepada umara, bukan sebagai oposisi akan tetapi sebagai mitra menyebarkan ma’ruf dan menjegal yang munkar. Karena menurut Imam Al-Ghazali, etika kekuasaan adalah meliputi amar ma’ruf nahi munkar.
Walhasil umat Islam harus melek politik dan mahir berpolitik. sekali lagi Tentu politik yang berlandaskan Al Qur’an dan Sunah. Karena apabila umat Islam apriori bahkan alergi kepada politik akibat propaganda para politisi sekuler yang sering berkoar bahwa politik itu kotor dan sebagainya maka selamanya kekuasaan akan dipegang oleh para pelaku politik yang jahat yang akan merusakkan agama dan negara. Hal ini menjadi kedaruratan nyata hari ini, lihat bagaimana terbukti suksesnya kolaborasi ulama-umara dalam menutup salah satu komplek pelacuran terbesar di Asia Tenggara yang ada di Surabaya. Kemudian penutupan bar besar yang menjajakan Miras dengan melecehkan nama Nabi Muhammad yang semua itu merupakan buah dari tindakan politik umara’. Karena di akhir zaman kian terbukti bahwa 1 tanda tangan umara lewat kebijakan Undang-Undang lebih efektif dalam menutup sarang-sarang kemaksiatan dibandingkan 1.000.000 fatwa ulama.
yang mirisnya hari ini mulai diacuhkan oleh sebagian umat Islam itu sendiri. Disinilah pernyataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz kian benar adanya bahwa agama dan kekuasaan itu ibarat saudara kembar dimana satu sama lain saling membutuhkan.