Tgk. Aguswandi (ABA ARMADA) Pimpinan Armada Integration Aceh yg juga ketua DPD PARTAI GABTHAT KAB. BIREUEN Melalui kajian politik islam mengatakan “Perempuan di zaman sekarang cenderung ingin merobohkan asumsi mayoritas masyarakat yang berpendapat bahwa peran perempuan hanyalah menjadi konco, hanya berperan sebagai suporter laki-laki dari belakang dan tidak mempunyai peluang besar untuk ikut berperan seperti halnya laki-laki. Tidak hanya sampai di situ, kini juga banyak perempuan yang berambisi untuk menampakkan eksistensinya di ruang publik. Tidak sedikit dari mereka mencalonkan dirinya untuk menjadi pemimpin, baik dalam sektor desa sekalipun sampai dengan kota atau bahkan negara.
Namun banyak teks-teks keagamaan normatif yang difahami secara mantuqiyah (tekstual) oleh ulama klasik yang membatasi perempuan untuk berperan sejauh itu. Dengan mepertimbangkan perbedaan keadaan sosio-historis ulama terdahulu dan sekarang, tentu teks-teks keagamaan tersebut membutuhkan peninjauan pemahaman kembali serta kajian secara komprehensif dengan metode mafhumiyah (kontekstual).
Di antara teks keagamaan yang membatasi peran perempuan khususnya dalam ranah kepimimpinan adalah hadis riwayat Bukhari nomor 4.425 :
Diriwayatkan dari Abu Bakrah: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan”
Dalam diskursus ilmu hadis, telah dikenal ilmu asbab al-wurud. Dalam kajian fiqh al-hadis ilmu asbab al-wurud mempunyai peranan yang sangat penting, karena dapat menghindarkan dari kesalahpahaman (misunderstanding) dalam mengungkap pemahaman tersirat dari suatu hadis atau biasa dikenal dengan istilah fiqih al-hadis.
Untuk memahami hadis di atas dengan pemahaman yang sempurna perlu kiranya untuk membahas secara komprehensif asbab al-wurud dari hadis tersebut.
Hadis ini disampaikan oleh Nabi saw ketika mendengar berita dari salah satu sahabat tentang pengangkatan seorang ratu di Persia yang bernama Buwaran binti Sarawaih bin Kisra. Dia diangkat menjadi ratu karena semua saudara laki-lakinya terbunuh karena perang saudara untuk memperebutkan kekuasaan, sedangkan keluarga kerajaan tidak rela jika kekuasaan di kerajaan lepas dari keturunan raja-raja sebelumnya. Peristiwa itu terjadi pada tahun 9 H.
Sedangkan alasan periwayatan Abu Bakrah terhadap hadis ini adalah peristiwa perang Jamal. Di mana Aisyah, Thalhah dan Zubair pergi ke Basrah untuk mengajak orang-orang guna menuntut kematian Utsman ibn Affan kepada pemerintah yang sedang berkuasa saat itu yaitu Ali bin Abi Thalib agar melaksanakan hukum qishas terhadap pembunuh Utsman. Abu Bakrah pun menolak untuk bergabung dengan gerakan pasukan jamal (unta) yang bertendensi dengan hadis yang ia dengar dari Rasulullah tersebut.
Jika hadis ini diamati secara tekstual maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu kaum atau suatu negara bahkan suatu distrik terkecilpun tidak akan menuai keberhasilan dan kesuksesan jika dipimpin oleh seorang perempuan. Inilah metode pemahaman yang ditempuh oleh cendikiawan muslim klasik. Imam Jabir Al-jazairi misalnya. Beliau, adalah salah satu cendikiawan muslim yang menempuh metode yang digunakan oleh mayoritas cendikiawan muslim klasik.
Hadis tersebut menerangkan tentang kaum Persia yang beragama Majusi yang mempunyai seorang raja yang bernama Kisra. Ketika Kisra meninggal tahtanya pun berpindah kepada anak perempuannya yang bernama Buwaran binti Sarawaih. Ketika masa kepemimpinan Buwaran binti Sarawaih, Persia mengalami kemunduran yang sangat pesat bahkan mengalami kehancuran.
Rahasia dibalik dilarangnya seorang perempuan menjadi seorang pemimpin adalah karena seorang perempuan adalah sosok yang lemah dan mempunyai beberapa kekurangan. Rasulullah telah mengisyaratkan bahwa perempuan mempunyai beberapa kekurangan yaitu kekurangan dalam aspek akal serta agama. Perempuan mempunyai pekerjaan tersendiri yang telah ditentukan oleh Allah untuknya. Yakni, membesarkan anak-anaknya serta mendidik mereka. Dan ini termasuk pekerjaan khusus bagi wanita yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang laki-laki.
Jika pekerjaan seorang laki-laki berada di luar rumah maka pekerjaan perempuan hanya meliputi hal-hal yang meliputi rumah tangga saja, tidak lebih. Ini adalah hukum yang dikehendaki oleh Allah SWT, bukan hukum yang berasal dari Barat yang penuh dengan kebodohan serta kekufuran. Mirisnya hukum barat inilah yang malah sekarang dilakukan oleh kebanyakan manusia di seluruh dunia.
Permulaan bagi rusaknya hukum-hukum Allah dengan aturan-aturan Barat yang penuh dengan kebodohan dan kekufuran adalah banyaknya orang muslim yang belajar tentang ilmu serta budaya Barat. Maka dari itu, mulai sekarang saya mengajak serta mengingatkan kepada seluruh wanita muslimah untuk tidak belajar kecuali hal-hal yang berhubungan dengan agamanya, bagaimana dia mengabdi kepada tuhannya serta berbakti kepada orang tuanya. Kemudian setelah dia menuntaskan belajarnya, dia kembali kepada orang tuanya guna membantu mereka untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan rumah tangga seraya tetap mengabdi kepada tuhannya sampai ada laki-laki yang menjemputnya dan menikahinya. Yang di dalam rumah tangga tersebutlah, mereka akan saling membahagiakan satu sama lainnya.
Cendikiawan muslim klasik berbeda pendapat dalam perempuan yang menjadi pemimpin atau menjadi seorang hakim.
Pendapat pertama mengatakan bahwa seorang perempuan tidak berhak untuk menjadi pemimpin atau menjadi seorang hakim. Pendapat ini didasarkan terhadap hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori di atas. Ini merupakan pendapat yang diusung oleh mayoritas ulama klasik (Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ahmad).
Pendapat kedua Boleh secara mutlak, maksudnya, perempuan boleh menjadi menjadi pemimpin atau seorang hakim dalam semua ranah hukum, baik dalam ranah akhwal as-syahsiyah (hukum keluarga) ataupun hukum jinayat (pidana). Ini merupakan pendapat Ibnu Jarir.
Pendapat ketiga Wanita boleh menjadi pemimpin atau seorang hakim di dalam ranah yang dimana dalam ranah tersebut persaksiannya diterima yaitu pada ranah akhwal as-syahsiyah (hukum keluarga). Wanita tidak boleh menguasai hukum yang berhubungan hukum jinayat (pidana). Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.
Perdebatan tentang kepemimpinan wanita dalam perspektif Islam memang sangat menarik dan perlu untuk dikaji, mengingat kepemimpinan merupakan suatu hal sangat primer dalam menata kehidupan masyarakat, baik mulai dalam lingkup kecil seperti rumah tangga, maupun dalam lingkup yang besar seperti negara.
Namun demikian semua pendapat itu merupakan hukum fikih yang diperoleh melalui kreatifitas intelektual para ulama dengan kajian yang sangat mendalam terhadap sumber utama hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadis. fikih merupakan aspek paling praktis dalam mengatur tata kehidupan masyarakat beragama, baik dalam hubungan personal antara manusia dengan tuhannya (ubudiyah), hingga hubungan yang lebih luas, seperti hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah). Oleh karena itu fikih tidak lepas dari aspek sosial masyarakat, baik secara budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada hukum yang absolut dalam fikih, serta memungkinkan fikih untuk berubah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.
Literatur keislaman jika dipahami secara sekilas seolah tidak memberikan perempuan ruang yang cukup untuk menjadi seorang pemimpin. Namun seiring dengan berkembangnya zaman dan perubahan kehidupan, menuntut umat Islam untuk lebih terbuka serta perlu menafsirkan kembali secara lebih terbuka terhadap dalil-dalil yang ada, demi menjaga relevansi hukum Islam dalam menyikapi problem yang ada dalam kehidupan masyarakat. Terlebih di era modern ini masyarakat sangat menjunjung tinggi kehidupan berdemokrasi, yang artinya antara laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal apapun termasuk menjadi seorang pemimpin.
Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak perempuan yang menjadi presiden atau perdana menteri di berbagai negara di seluruh dunia, dan melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, bahkan terkadang lebih baik dari pada tugas itu diemban seorang laki-laki. Namun sejumlah orang masih menganggap perempuan kurang cocok untuk menduduki posisi jabatan kepemimpinan tertentu, bahkan bagi para pemikir konservatif perempuan masih ditolak menjadi pemimpin.
Salah satu dalil yang dijadikan rujukan ialah hadis riwayat Abu Bakrah. Mengenai hadis tersebut Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah ini melengkapi kisah raja Kisrah yang menyobek surat Nabi SAW. Kemudian pada suatu saat ia dibunuh oleh anak laki-lakinya kemudian dia membunuh saudara-saudaranya. Ketika dia mati diracun, penguasa kerajaan akhirnya jatuh ketangan anak perempuannya yaitu Bauran binti Sarawaih bin Kisra. Tidak lama kemudian kerajaan itu hancur berantakan sebagaimana doa Nabi saw.
Melihat terhadap latar belakang hadis tersebut KH. Husein Muhammad memaparkan hadis ini jelas hanya diungkapkan dalam kerangka pemberitahuan sebuah informasi yang disampaikan Nabi SAW dan bukan dalam kerangka legitimasi hukum. Oleh karena itu hadis tersebut tidak mempunyai relevansi sebagai landasan hukum fikih untuk meralang perempuan menjadi pemimpin. Dengan demikian hadis tersebut harus dipahami dari esensi dan tidak bisa digeneralisasikan untuk semua kasus di masa ini melainkan bersifat khusus untuk bangsa Persia pada saat itu.
Selain hadis di atas, dalil yang dijadikan landasan bahwa perempuan dilarang menjadi pemimpin mengacu pada ayat Al-Quran yg artinya :
“Laki-laki adalah pengurus atas perempuan. Dikarenakan Allah telah memuliakan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka”.(QS. an-Nias’ 34).
Penafsiran ulama klasik terhadap ayat di atas. bahwa qawwam berarti pemimpin, pelindung, penangagung jawab, pendidik, pengatur dan lain-lain yang semakna. Para ahli tafsir juga mengatakan bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan ialah karena keunggulan akal dan fisik nya. Salah satu ahli tafsir yang berpendapat demikian ialah Imam ar-Razi, beliau mengatakan bahwa kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan meliputi dua hal: ilmu pengetahuan dan kemampuan fisik. Akal dan ilmu pengetahuan laki-laki menurut ar-Razi melebihi akal dan pengetahuan perempuan serta untuk pekerjaan keras laki-laki lebih sempurna.
Para ahli tafsir yang lain seperti Imam al-Qurtubi juga mempunyai pendapat yang sama, dalam kitabnya beliau menyatakan bahwa laki-laki mempunyai kekuatan baik fisik maupun karakter secara alami yang tidak dimiliki perempuan, karena karakter laki-laki cenderung semagat dan tegas, sedangkan karakter perempuan cenderung lemah lembut. Dengan artian kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan merupakan pemberian tuhan yang bersifat fitri, alami, kudrati. Demikian pula pandangan para ahli fikih, sebagaimana telah disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi’ dan Imam Ahmad berpendapat perempuan tidak boleh menduduki posisi kepemimpinan publik dalam sektor apapun baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena sektor tersebut merupakan ranah publik yang harus dipimpin oleh seorang yang mempunyai integritas, sedangkan tingkat kecerdasan perempuan berada di bawah kecerdasan laki-laki.
Namun demikian di era yang serba demokrasi ini menuai kritikan dari beberapa ulama kontemporer. pandangan tentang kelebihan-kelebihan tersebut telah terbantahkan dengan sendirinya melalui fakta-fakta yang terjadi. Realitas sosial dan sejarah modern membuktikan bahwa telah banyak perempuan yang bisa melakukan tugas-tugas yang selama ini dianggap hanya bisa dilakukan kaum laki-laki.
Jika demikian lalu bagaimana cara memahami ayat tersebut ? Setelah mengkritik pandangan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan adalah hal yang bersifat alami, KH. Husein Muhammad memaparkan bahwa ayat tersebut harus dipahami sebagai ayat sosiologis dan kontekstual, karena posisi perempuan yang menjadi subordinasi laki-laki, muncul dari peradaban masyarakat yang dikuasai kaum laki-laki. Tentu dalam bangunan masyarakat yang demikian perempuan tidak diberikan kesempatan untuk menunjukkan eksistensinya sebagaimana laki-laki. Pemahaman bahwa ayat Al-Quran menempatkan perempuan pada posisi itu, dalam bangunan masyarakat yang demikian adalah tepat dan maslahah. Dan ini hal yang rasional. Karena jika melihat terhadap perkembangan sejarah era klasik, akses pendidikan yang diperoleh perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki, sehingga laki-laki tampak lebih unggul dari pada perempuan termasuk dalam hal kepemimpinan.
Oleh karena itu larangan perempuan mejadi pemimpin adalah hal yang maslahah pada era tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan era modern, di mana antara perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukan eksistensinya, sehingga dalam hal kepemimpinan tidak lagi melihat terhadap jenis kelamin, melain tergantung pada potensi dan integritas.
Tentu landasan pendapat ulama kontemporer tentang kepemimpinan perempuan bukan hanya melihat terhadap fakta sejarah modern, melainkan juga berdasarkan Al-Quran. Salah satu ayat yang mendasari pemikir kontemporer terhadap boleh nya perempuan menjadi pemimpin ialah firman Allah :
“Hai manusia, kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah jadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah yang paling takwa”. (QS. Al-Hujurat ; 13)
Pandangan Syekh Ibnu al-Qayyim al-Jauziy Setelah beliau meneliti teks-teks Al-Quran dan hadis, beliau menyimpulkan bahwa syariat Islam dibangun untuk kepentingan manusia serta tujuan kemanusiaan yang universal, yaitu kemashlahatan, keadilan, kerahmatan dan kebijaksanaan. Prinsip-prinsip ini harus menjadi dasar dan subtansi dari seluruh persoalan fikih. Ia harus senantiasa berada dalam pikiran setiap ahli fikih dalam memutuskan suatu kasus hukum.
Dari pandangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam melihat persoalan hukum, ulama kontemporer lebih mengacu terhadap konsep dasar dalam hukum Islam yaitu kemaslahatan. menurut Imam al-Ghazali, kemaslahatan ialah mewujudkan tujuan-tujuan agama, yaitu menjaga lima hal. Pertama menjaga agama, kedua menjaga jiwa, ketiga menjaga akal, keempat menjaga keturunan, kelima menjaga harta benda. Setiap hal yang mengandung perlindungan terhadap lima prinsip ini adalah kemashlahatan.
Pernyataan imam al-Ghazali tersebut diadopsi oleh ulama kontemporer sebagai gambaran komitmen agama untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam pandangan ulama kontemporer konsep hukum apapun akan dibenarkan, termasuk dalam masalah kepemimpinan perempuan, selama masih sesuai dengan lima tujuan dasar syariat Islam, serta dapat memberi kemaslahatan bagi peradaban umat manusia.
MEMILIH ABAI TERHADAP POLITIK, BIJAKKAH ?
ISLAM DAN POLITIK
MASJID SUCI, POLITIK KOTOR, JAUHKAN POLITIK DARI MASJID. BENARKAH ?
ISLAM MEMANGGILMU UNTUK BERPOLITIK
BERPOLITIK ADALAH BAGIAN DARI ISLAM YANG FARDHU KIFAYAH
https://politik.p2.blog/2023/02/13/saatnya-ulama-ikut-bertarung-dan-menentukan-arah-politik-ummat/
URGENSI BERPOLITIK BAGI UMAT ISLAM
BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG POLITIK ?
“ULAMA TAK BOLEH BERPOLITIK” INI PENGKADALAN KITA OLEH BELANDA
https://politik.p2.blog/2023/02/12/ulama-hadir-ke-pentas-perpolitikan-salahkah/
URGENSI PERAN POLITIK ULAMA DALAM PERPOLITIKAN DUNIA
GENERASI MILENIAL JADI PENENTU KEHIDUPAN POLITIK YANG BERADAB
PENTINGNYA PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENGUSAHA
PERBEDAAN ELEKTABILITAS DAN POPULARITAS DALAM POLITIK
TUJUAN SAFARI POLITIK
BERPOLITIK SEBAGAI SARANA MENYEMPURNAKAN PENGABDIAN KEPADA ALLAH
BERKAHNYA ULAMA YANG BERPOLITIK ADA MANFAATNYA
URGENSI PERAN ULAMA DALAM RANAH POLITIK
ULAMA – POLITIK – NAHI MUNKAR
ULAMA RABBI ITU JAUH DARI POLITIK, BENARKAH ?
MEMILIH PEMIMPIN & POLITIK UANG DALAM PANDANGAN ISLAM
POLA PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM POLITIK ISLAM
ESENSI LARANGAN PEREMPUAN JADI PEMIMPIN DALAM ISLAM
PENTINGNYA POLITIK SEBAGAI ALAT DAKWAH
TUJUAN UTAMA DAKWAH POLITIK BUKAN UNTUK BERKUASA
PERAN POLITIK ULAMA
HARAKAH ISLAMIYYAH SEBAGAI PERGERAKAN REFORMIS LEWAT POLITIK
MENGAPA UMAT ISLAM MENGABAIKAN POLITIK ?
PEMUDA HARUS TERJUN KE RANAH POLITIK
https://politik.p2.blog/2022/12/18/politik-salah-satu-cara-penyebaran-islam-yang-ampuh/
Utk bisnis alat & perabot plastik klik web & halaman FB:
https://www.facebook.com/profile.php?id=100087413413813&mibextid=ZbWKwL
Utk bisnis full fashion klik web & halaman FB:
https://fb.me/konveksianekagrosir
Website pusat Armada :
Utk layanan Travel umrah mudah & murah klik :
Utk layanan segala jenis bibit unggas klik :
Utk layanan cetak-Sablon-Atk-Service, dll klik :
Utk gabung ke group WA Aneka bisnis center Armada klik :